Senin, 18 November 2019

Uang Palsu Diedarkan di Malang


MALANG: Seorang pengedar uang plasu ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal Polres saat mengedarkan upal senilai Rp 20 juta lebih. Kepala Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pelaku sudah dua kali tertangkap Polres Malang.


Pelaku yang tertangkap tangan itu bernama Sarmin alias Minto (64), warga Desa Ngemplak, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. “Tersangka sudah pernah masuk penjara tahun 2012 lalu. Kasusnya sama, membawa dan mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Malang,” ungkap Andaru, Senin (18/11/2019) sore.

Menurut Andaru, uang palsu itu hendak diedarkan ke wilayah hukum Polres Malang. Saat itu, tersangka sudah mengedarkan uang pecahan seratus ribu rupiah di SPBU Sukoraharjo, Kepanjen. Barang bukti yang disita berupa 174 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. Termasuk puluhan uang palsu pecahan lima puluh ribu rupiah.

Uang palsu dibeli tersangka dari Bekasi seharga Rp 5 juta. Untuk itu tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 junto pasal 26 UU nomer 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

0 komentar :

Posting Komentar