MALANG:
Seorang pengedar uang plasu ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal Polres saat
mengedarkan upal senilai Rp 20 juta lebih. Kepala Reserse Kriminal Polres
Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pelaku sudah dua kali
tertangkap Polres Malang.
Pelaku
yang tertangkap tangan itu bernama Sarmin alias Minto (64), warga Desa
Ngemplak, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. “Tersangka sudah
pernah masuk penjara tahun 2012 lalu. Kasusnya sama, membawa dan mengedarkan
uang palsu di wilayah hukum Polres Malang,” ungkap Andaru, Senin (18/11/2019)
sore.
Menurut
Andaru, uang palsu itu hendak diedarkan ke wilayah hukum Polres Malang. Saat
itu, tersangka sudah mengedarkan uang pecahan seratus ribu rupiah di SPBU
Sukoraharjo, Kepanjen. Barang bukti yang disita berupa 174 lembar uang palsu
pecahan seratus ribu rupiah. Termasuk puluhan uang palsu pecahan lima puluh
ribu rupiah.
Uang
palsu dibeli tersangka dari Bekasi seharga Rp 5 juta. Untuk itu tersangka dijerat
pasal 36 ayat 2 junto pasal 26 UU nomer 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman
hukumannya 10 tahun penjara.
0 komentar :
Posting Komentar